PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto menegaskan keseriusannya dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dengan mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhak Hak Penyandang Disabilitas.
Regulasi ini dianggap krusial untuk mendorong terciptanya kesetaraan, keadilan sosial, serta lingkungan yang lebih inklusif di daerah. Raperda tersebut sebenarnya telah mulai disusun sejak 2021 melalui proses panjang, mencakup konsultasi publik, kajian akademik, hingga dialog bersama komunitas disabilitas dan berbagai pemangku kepentingan.
Namun, proses pengesahan regulasi tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. “Raperda tentang penyandang disabilitas sudah kita kirim sejak 25 Juli, tapi sampai sekarang masih berproses di Kemendagri. Rencana paripurna tanggal 6 (Oktober), namun kita masih menunggu karena evaluasi belum turun,” ungkap Sugiyarto, Kamis 25 September 2025.
Sugiyarto menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk memastikan progres verifikasi. “Kita juga sudah menanyakan sejauh mana verifikasinya, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban,” tambahnya. DPRD berharap, percepatan evaluasi dapat segera dilakukan agar Raperda Disabilitas ini memiliki kekuatan hukum yang pasti, sekaligus menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kalteng terlindungi dengan baik.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post